"CM ditetapkan tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Tahun 2017. Kerugian negara dari dugaan korupsi itu total Rp 340 juta lebih," kata Endy, Jumat (26/6/2020).
Endy mengatakan sebenarnya dugaan korupsi tersebut melibatkan kades. Namun kades meninggal saat proses penyidikan.
"Kadesnya meninggal saat proses penyidikan. CM selaku bendahara desa waktu itu diduga terlibat," terang Endy.
Endy menjelaskan dalam penyidikan diketahui penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 tidak transparan. Kades menguasai dana dan melakukan pembelanjaan barang sendiri baik untuk operasional kantor maupun untuk kegiatan pembangunan fisik di desa.
Diduga terdapat pembelian barang yang fiktif serta mark up harga barang. Kemudian ada dugaan tidak memberikan honor kepada beberapa penerima honor sebagaimana dalam LPJ.
"Dan juga adanya dana SILPA yang diduga telah diambil oleh kades tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban," terang Endy.
Penyidik Polres Pasuruan Kota sudah menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Barang bukti dan tersangka CM sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah P21, tinggal menunggu sidang" pungkas Endy. (iwd/iwd)