Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto membenarkan pihaknya menutup 2 kafe karaoke yang masih nekat beroperasi di masa pandemi. Dua cafe karaoke yang ditutup adalah cafe karaoke di Kecamatan Kembangbahu.
"Dua tempat ini kami tutup ketika kami menggelar operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal, mengingat Satpol PP masuk dalam divisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Dia menjelaskan, karena menyediakan minuman keras, pihaknya melakukan proses peradilan pemilik kafe dengan sidang tipiring di pengadilan. "Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi saat petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman beralkohol di masa pandemi Corona. Mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu," terangnya.
Dan 8 pemandau lagu itu dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata. Mereka akan dipulangkan dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami yang diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.
"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," tandasnya.
Sementara petugas juga mengamankan 96 botol minuman keras berbagai merk. "Sudah ada aturan bahwa pada masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, semuanya harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi sehingga kami berharap agar aturan ini dipatuhi. Mengingat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya. (fat/fat)