Di Kecamatan Tambaksari Kini Wajib Pakai Face Shield

Di Kecamatan Tambaksari Kini Wajib Pakai Face Shield

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 10:43 WIB
Ruang Pelayanan di Kecamatan Tambaksari Kini Wajib Pakai Face Shield
Petugas cek suhu pengunjung (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Kecamatan Tambaksari kini menerapkan double protection protokol kesehatan COVID-19. Warga yang berkepentingan di ruang pelayanan kantor kecamatan kini diwajibkan menggunakan face shield.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengatakan, penggunaan face shield ini sebagai langkah kepatihan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Meski sudah memakai masker, namun area wajah lainny masih terbuka, maka dengan face shield akan lebih membatasi penularan dan tertulari.

"Mulai kemarin kami melaksanakan, bahkan kami sudah membuat video untuk sosialisasi ke warga lewat RT/RW setempat. Di ruang pelayanan kecamatan kalau bisa pakai face shield. Ternyata disambut baik sama warga dan mereka sudah siap menerapkannya tanpa rasa keberatan," kata Ridwan saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/6/2020).

Jika warga yang tidak menggunakan face shield dan ingin ke ruang pelayanan, maka petugas di luar tidak mengizinkan untuk masuk. Namun, di kantin Kecamatan Tambaksari menyediakan face shield dengan macam harga dan ukuran untuk orang dewasa hingga anak-anak.

"Kalau warga tidak bawa, bisa beli di UMKM dan karang taruna. Harganya mulai dari Rp 8.000-15.000," ujarnya.

Sedangkan warga yang tidak membawa uang untuk membeli face shield, petugas di dalam akan keluar. Petugas akan tetap melayani warga agar tidak merasa kecewa dan membuang waktu.

"Kalau nggak pakai, petugas yang keluar untuk melayani kalau warga tak ada duit. Kalau ga dibiasakan disiplin susah, tatanan baru ini butuh disiplin warga. Kita paksa warga disiplin, di ruang pelayanan mutlak harus pakai face shield," tegasnya.

Selain penggunaan face shield, di kantor Kecamatan Tambaksari juga menggunakan nampan untuk menerima berkas pengaduan warga. Hal ini menghindari adanya kontak fisik antara pemohon dengan petugas.

"Kalau berkas ditaruh di nampan, biar tidak ada kontak. Hal ini untuk mengamankan kedua belah pihak baik warga atau pemohon dan petugas di ruang pelayanan kecamatan," jelasnya.

Ketika masuk pun warga juga harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti masuk bilik disinfektan, cuci tangan, cek suhu tubuh dan maksimal enam orang yang ada di dalam ruangan dan kursi diberi jarak.

Ruang Pelayanan di Kecamatan Tambaksari Kini Wajib Pakai Face ShieldRuang Pelayanan Kecamatan Tambaksari Wajib Pakai Face Shield/ Foto: Esti Widiyana

Untuk jam pelayanan, Ridwan mengatakan kini lebih dikurangi. Jika biasanya buka pukul 07.30 WIB - 19.00 WIB kini tutup pukul 16.00 WIB.

Salah satu warga Tambaksari, Dewi Kurniawati (36) merasa sama sekali tidak keberatan dengan wajib menggunakan face shield. Meskipun merasa gerah, namun hal itu demi kesehatan diri sendiri dan orang lain.

"Ndak keberatan kalau harus beli, cuman kan agak pengap dan sumuk, tapi kan untuk kesehatan kita sendiri. Anak saya juga sudah saya belikan kalau sama pakai masker kasian nafasnya susah. Face shield beli di UMKM kecamatan," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.