Kecamatan Tambaksari kini menerapkan double protection protokol kesehatan COVID-19. Warga yang berkepentingan di ruang pelayanan kantor kecamatan kini diwajibkan menggunakan face shield.
Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengatakan, penggunaan face shield ini sebagai langkah kepatihan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Meski sudah memakai masker, namun area wajah lainny masih terbuka, maka dengan face shield akan lebih membatasi penularan dan tertulari.
"Mulai kemarin kami melaksanakan, bahkan kami sudah membuat video untuk sosialisasi ke warga lewat RT/RW setempat. Di ruang pelayanan kecamatan kalau bisa pakai face shield. Ternyata disambut baik sama warga dan mereka sudah siap menerapkannya tanpa rasa keberatan," kata Ridwan saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/6/2020).
Jika warga yang tidak menggunakan face shield dan ingin ke ruang pelayanan, maka petugas di luar tidak mengizinkan untuk masuk. Namun, di kantin Kecamatan Tambaksari menyediakan face shield dengan macam harga dan ukuran untuk orang dewasa hingga anak-anak.
"Kalau warga tidak bawa, bisa beli di UMKM dan karang taruna. Harganya mulai dari Rp 8.000-15.000," ujarnya.
Sedangkan warga yang tidak membawa uang untuk membeli face shield, petugas di dalam akan keluar. Petugas akan tetap melayani warga agar tidak merasa kecewa dan membuang waktu.
"Kalau nggak pakai, petugas yang keluar untuk melayani kalau warga tak ada duit. Kalau ga dibiasakan disiplin susah, tatanan baru ini butuh disiplin warga. Kita paksa warga disiplin, di ruang pelayanan mutlak harus pakai face shield," tegasnya.