Pengendara di Sidoarjo yang tidak menggunakan masker di masa menuju new normal akan ditindak tegas. Mereka akan kena denda Rp 150 ribu.
Denda tersebut akan diberlakukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Denda tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pihaknya telah menyampaikan soal denda tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekda Provinsi Jatim. Menurutnya Surabaya Raya membutuhkan kebersamaan dalam pendisiplinan.
"Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Baik mengendarai roda dua maupun roda empat," kata Sumardji saat membagikan masker di depan mapolresta, Selasa (23/6/2020).
Sumardji menambahkan, salah satu sanksi yang juga tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sangsi tertulis maupun sangsi administrasi. Bagi mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 150 ribu. Realisasi denda itu sedang disiapkan.