Pengendara di Sidoarjo yang Tak Bermasker Akan Didenda Rp 150 Ribu

Pengendara di Sidoarjo yang Tak Bermasker Akan Didenda Rp 150 Ribu

Suparno - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 22:41 WIB
Pengendara di Sidoarjo yang tidak menggunakan masker di masa menuju new normal akan ditindak tegas. Mereka akan kena denda Rp 150 ribu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji sedang membagikan masker/Foto: Suparno
Sidoarjo -

Pengendara di Sidoarjo yang tidak menggunakan masker di masa menuju new normal akan ditindak tegas. Mereka akan kena denda Rp 150 ribu.

Denda tersebut akan diberlakukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Denda tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pihaknya telah menyampaikan soal denda tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekda Provinsi Jatim. Menurutnya Surabaya Raya membutuhkan kebersamaan dalam pendisiplinan.


"Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Baik mengendarai roda dua maupun roda empat," kata Sumardji saat membagikan masker di depan mapolresta, Selasa (23/6/2020).

Sumardji menambahkan, salah satu sanksi yang juga tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sangsi tertulis maupun sangsi administrasi. Bagi mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 150 ribu. Realisasi denda itu sedang disiapkan.


Menurutnya, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat. Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah. Sehingga sangsi tegas perlu diberlakukan.

"Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150 ribu," tambah Sumardji.


Kapolresta melanjutkan, selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sangsi uang, sementara Surabaya belum menerapkan sangsi uang.

"Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya," pungkas Sumardji.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.