Namun sebelum menerima pelimpahan tahanan, protokol kesehatan harus diberlakukan. Pihak Rutan melakukan rapid test ke semua pegawai.
Sebanyak 44 pegawai Rutan yang terdiri dari 34 pegawai perempuan dan 10 pegawai laki-laki dirapid test. UPT Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Amiek Ruperbaya mengatakan memasuki new normal ini, pihaknya siap menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri.
"Kami saat ini sudah siap menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri. Kami juga sudah mengantisipasi dengan rapid test ke pegawai," kata Amiek kepada wartawan di Rutan Perempuan di Porong, Selasa, (23/6/2020).
Amiek menambahkan pihaknya sudah mengirimkan surat dari Dirjenpas ke Kejaksaan Negeri tentang pelimpahan tahanan ini. Amiek menjelaskan nantinya para tahanan yang akan dilimpahkan ke Rutan harus memiliki surat sehat dan surat keterangan negatif COVID-19.
"Tahanan yang dilimpahkan sudah harus memiliki surat keterangan rapid test dari Kejaksaan. Sementara itu para tahanan yang sudah menempati rutan sudah terjaga dan selalu melakukan physical dan sosial distancing," jelas Amiek.
Untuk diketahui saat ini Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong dihuni 111 tahanan. Sementara itu kapasitas Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong 250 tahanan.
Tonton video 'Punya Gejala Demam Tinggi, Ini Beda DBD dan COVID-19':
(iwd/iwd)