Tukang Tambal Ban Hingga Petani Jadi Penyebar Hoaks COVID-19 di Jatim

Tukang Tambal Ban Hingga Petani Jadi Penyebar Hoaks COVID-19 di Jatim

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 11:55 WIB
Red Hoax sign text, near sad defeated man, low poly 3d render illustration
Foto: ilustrasi/thinkstock
Surabaya - Penyebaran hoaks atau informasi palsu terkait COVID-19 marak terjadi di masa pandemi. Para penyebar hoaks ini dari berbagai kalangan dan profesi. Seperti ibu rumah tangga, wiraswasta, petani hingga tukang tambal ban.

Ditreskrimsus Polda Jatim mencatat ada 14 laporan polisi yang diterimanya. Laporan ini berawal dari keresahan masyarakat saat melihat informasi tidak benar tentang Corona terus muncul di ranah publik.

"Berkaitan dengan konten COVID-19 yang disebarkan. Itu ada Laporan Polisi (LP) nya rata-rata laporan dari masyarakat, total dari Maret ada 14 laporan. Backgroundnya macam-macam ada ibu rumah tangga, petani, pegawai swasta, wiraswasta, sampai tukang tambal ban," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kepada detikcom di Surabaya, Selasa (23/6/2020).

Gidion menambahkan hoaks ini kebanyakan disebarkan melalui sosial media facebook. Sedangkan usia para penyebar hoaks mulai dari 18 tahun hingga 56 tahun.

Selain dari laporan masyarakat, Gidion menyebut pihaknya juga telah melakukan cyber patrol. Ada sejumlah akun yang tertangkap menyebarkan hoaks dan telah berhasil ditangani.

"Kalau dari cyber patrol memang banyak, tapi ndak bisa diekspos," imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku kerap menggunakan akun dengan identitas palsu. Namun, saat telah diamankan polisi, pelaku kerap mengaku tak mengetahui jika informasi yang disebarkannya merupakan suatu hoaks atau informasi bohong.

Salah satunya kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan ibu rumah tangga di Pamekasan kepada salah satu kiai. Ibu rumah tangga tersebut menggunakan akun yang berganti-ganti nama.

"Yang penyebarnya pakai fake account rata-rata," ungkap Gidion.

Sementara itu saat disinggung wilayah mana yang paling banyak ditemui kasus pemyebaran hoaks, Gidion menyebut kejahatan cyber sebenarnya borderless atau di mana saja. Para pelaku ini rata-rata dijerat pasal 28 dan 45A UU ITE..

"Di Jatim sebenarnya kalau bicara cyber kan borderless. Ini kan dunia antah berantah. Kadang-kadang orangnya di Jawa Timur, hoaksnya ndak di sini atau sebaliknya," pungkas Gidion. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.