Mereka yakni AW (20) dan ES (22). Dua pria ini menyetubuhi seorang wanita di tepi hutan Kecamatan Badegan.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang memergoki mereka berhubungan," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Azis kemudian menjelaskan kronologinya. Senin (15/6) sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka menyetubuhi korban. Saat itu, ada warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut. Karena kaget, kedua tersangka bersama korban akhirnya kabur.
"Di TKP ditemukan 2 unit sepeda motor dan handphone," terang Azis.
Tonton juga 'Biadab! Sopir Angkot Setubuhi Wanita Difabel di Makassar':
Oleh warga, kejadian itu dilaporkan ke polsek setempat untuk segera diungkap. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kedua pelaku ini kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Azis.
(sun/bdh)