Sidang putusan gugatan perdata pengurus yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 17 itu digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun. Terlepas dari hasil sidang, Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto memastikan, ratusan pesilat yang berkumpul di pendopo PSHT bisa menjaga kondusivitas.
"Kemarin memang ada sidang putusan dan sempat ada ratusan pesilat yang datang ke padepokan. Alhamdulillah aman hanya kesalahpahaman kecil anak ABG," ujar Eddwi saat dihubungi detikcom, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, banyak pesilat yang berdatangan dari luar Madiun. Namun semuanya sudah pulang ke daerah asal dengan pengawalan polisi.
"Semua sudah pulang dengan pengawalan polisi hingga sampai asal mereka," tambahnya.
Sidang online itu berlangsung Kamis (18/6), dimulai pukul 09.05 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Hasilnya, gugatan pengurus yayasan PSHT tahun 2017 kepada pengurus yayasan PSHT tahun 2016 ditolak. Gugatan itu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) karena gugatan yang sama belum ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
(sun/bdh)