Sebanyak 1.471 penumpang diangkut PT KAI Daops 9 Jember selama seminggu. Sementara, penumpang yang tak memenuhi persyaratan sebanyak 382 orang.
"Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.853 penumpang yang kami verifikasi dimana 382 (20%) penumpang KA ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan," ujar Manager Humas KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono kepada wartawan, Jumat (18/6/2020).
Mereka yang ditolak melakukan perjalanan menggunakan KA, karena calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah surat bebas Covid-19, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Para calon penumpang wajib menunjukkan surat uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari. Kemudian apabila di daerahnya tidak memiliki fasilitas tes PCR ataupun rapid test, calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness).
"Penumpang yang ditolak untuk melanjutkan perjalanan tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan dokumen kesehatan," tambahnya.
Tonton juga video 'Berikut Prosedur Berkereta Era New Normal dari KAI':
Mahendro menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli tiket kereta api dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan.
Selain dokumen kesehatan, penumpang juga diharuskan memakai masker, pakaian berlengan panjang/jakat, serta face shield baik ketika berada di stasiun maupun di atas KA.
"Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI," ujarnya.
Dengan adanya pemeriksaan dokumen kesehatan, Mahendro menghimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
"Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," tutupnya.