Kasus suami jual istri tengah ditangani Polrestabes Surabaya. Polisi mengungkap tarif layanan seks yang ditawarkan pelaku kepada pelanggan.
"Tarif yang ditawarkan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian kepada detikcom, Jumat (19/6/2020).
Pelaku berinisial SDM (35), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik. Ia menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang di grup Facebook.
"Berdasarkan patroli siber, kami temukan aktivitas prostitusi di akun Facebook milik pelaku. Pada kasus ini suaminya menawarkan istri dan mengantarnya langsung kepada pelanggan," imbuhnya.
Setelah menawarkan istrinya, pelaku kemudian mendapatkan pesan dari pelanggan. Lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan.
Polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam.
Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.