Mereka mendapat sanksi lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga menyita KTP belasan pengunjung lantaran melanggar tidak menggunakan masker.
"Ada sekitar 7 pengunjung yang tidak menggunakan masker. 4 Pengunjung yang tidak memakai masker dan juga tidak membawa identitas. Untuk mereka berempat kita amankan ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan mereka 7 yang tidak memakai masker, kita tilang dan kita sita KTP-nya," lanjut Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb kepada wartawan di lokasi, Jumat (19/6/2020).
Dia menambahkan dalam kurun waktu 14 hari KTP baru akan dikembalikan. Namun pihaknya meminta agar tidak mengulang kembali dengan membuat surat pernyataan.
"Sejak saat ini hingga 14 hari ke depan, tentunya kita sebelum KTP dikembalikan, kita minta dia buat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi," tambahnya.
Razia gabungan ini serentak dilakukan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Dalam razia gabungan yang melibatkan Satpol PP Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, Garnisun, Polrestabes Surabaya, Banser, Ansor, mahasiswa dan LSM ini, dimulai tengah malam hingga dini hari. Ada tiga tempat hiburan malam yang dirazia petugas.
(fat/fat)