Ini Analisis Kriminolog Soal Mahasiswa Bunuh Terapis Pijat Surabaya

Ini Analisis Kriminolog Soal Mahasiswa Bunuh Terapis Pijat Surabaya

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 10:35 WIB
pembunuhan di surabaya
Pelaku pembunuhan terapis (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Seorang mahasiswa asal Lakarsantri, Surabaya, M Yusron Firlangga (18) tertangkap membunuh seorang terapis pijat Octavia Widiyawati alias Monik (33) pada Selasa (16/6). Yusron nekat melakukan aksinya karena Monik meminta tip dari layanan pijat plus.

Kriminolog dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, Kristoforus Laga Kleden menyebut ada sejumlah faktor yang membuat Yusron nekat melakukan aksinya. Salah satunya faktor ekonomi.

"Jadi menurut saya kasus semacam ini kan boleh dibilang bukan sesuatu yang baru terjadi. Artinya seringkali terjadi kasus pembunuhan semacam ini dengan modus operandinya bermacam-macam salah satu di antaranya karena faktor ekonomi," kata Kristoforus kepada detikcom di Surabaya, Jumat (19/6/2020).

Faktor ekonomi ini terjadi akibat korban meminta tip sebesar Rp 300 ribu. Sebelumnya, pelaku membooking korban lewat salah satu aplikasi di media sosial untuk layanan pijat plus. Tarif yang disepakati Rp 950 ribu untuk layanan pijat 1,5 jam.

Namun, Yusron mengaku hanya mendapatkan layanan selama 40 menit dan merasa tidak mendapatkan apa yang diharapkan. Padahal, Yusron harus menggunakan uang pembayaran SPP untuk membayar layanan pijat plus ini.

Kristoforus memaparkan faktor kebutuhan biologis seseorang yang tidak terpenuhi, menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pembunuhan.

"Artinya dalam kasus ini terjadi karena faktor ekonomi, apa yang dijanjikan tidak didapatkan. Ada luapan emosi dalam tanda petik, yang tidak bisa tersalurkan selama sekian lama, yang menyebabkan ada satu dorongan tersendiri untuk pelaku," imbuhnya.

Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi yakni tempat kejadian. Diketahui, Yusron tinggal di rumah kontrakan bersama ibu dan adiknya. Namun saat kejadian, ibu dan adik Yusron tengah berada di Jombang. Hal ini yang membuat pelaku merasa memiliki peluang atau kesempatan untuk melakukan aksi.

"Terlepas dari itu, persoalan tempat terjadinya juga merupakan sebuah peluang. Karena orang bisa melakukan apa saja," lanjut Kristoforus.

Tak hanya itu, Kristoforus memaparkan di masa pandemi COVID-19 yang membuat orang harus di rumah saja, menyebabkan tertutupnya komunikasi sesama masyarakat. Sehingga, terjadi hal di luar dugaan tanpa kontrol tetangga atau masyarakat.

"Lagi pula dalam kondisi pandemi semacam ini menyebabkan tertutupnya komunikasi antara sesama masyarakat, termasuk untuk hal-hal yang diluar dugaan kita," paparnya.

Kriminolog dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, Kristoforus Laga KledenKriminolog Surabaya, Kristoforus Laga Kleden/ Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Kristoforus memaparkan kasus kejahatan ini bukan sebuah hal yang turun dari langit atau tidak disengaja. Namun, ada dua rumus yang menyebabkan masyarakat melakukan tindakan kejahatan.

"Kejahatan itu kan rumusnya ada dua, rumusnya sederhana sekali. Pertama ada niat dan ada kesempatan, maka terjadilah kejahatan. Ada niat ditambah dengan ada kesempatan maka terjadilah kejahatan," ungkapnya.

Sedangkan tindakan pelaku yang membuang korban dalam kardus hingga berencana hendak membakarnya tak lain merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Kalau itu bagian dari upaya si pelaku untuk menutup jejak dan menghilangkan jejak hingga identitas dia sebagai mahasiswa dan pelaku. Tetapi apa yang namanya kejahatan sepandai-pandainya kita menutupi kejahatan, menutupi bau pastikan akan tercium juga," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.