Data dari Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Blitar, pasien adalah pria berusia 50 tahun. Warga Kecamatan Srengat ini diketahui punya penyakit penyerta diabetes dan jantung.
Pada 23 Mei lalu, pasien mengeluh batuk selama 10 hari. Kemudian 3 Juni memeriksakan diri di RS Iskak Tulungagung dengan hasil rapid test non reaktif. Pada 5 Juni, tim medis mengambil rotgen thorax dan menunjukkan adanya pneumonia.
"Tanggal 5 Juni diambil tes swabnya dan 13 Juni kami mendapatkan hasilnya jika pasien terkonfirmasi positif Corona," kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/6/2020).
Informasi jika yang bersangkutan merupakan anggota berdinas di jajaran Polresta Blitar dibenarkan Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela. Leo menyatakan, telah berkoordinasi dengan dinkes untuk melakukan tracing dan mengambil rapid test semua anggota dan orang yang pernah berinteraksi erat dengan pasien positif.
"Sesuai prosedur, kami koordinasi dengan dinkes. Dan hasil rapid testnya semua non reaktif. Yang bersangkutan sendiri telah lama tidak berdinas atau masuk kantor karena penyakit jantung dan telah dipasang ring," jawab Leo kepada wartawan.
Berdasarkan hasil skrining itulah, lanjutnya, maka layanan polsek tempat yang bersangkutan berdinas tetap normal seperti biasanya. Leo juga mengaku, pihaknya secara masif rutin melakukan skrining kesehatan kepada semua anggotanya. Sehingga tindakan preventif sudah dilakukan sejak awal, sebelum ditemukan satu anggotanya yang positif terinfeksi Corona.
"Jadi polsek tetap normal memberikan layanan kepada masyarakat. Ini tentu juga berdasarkan rekomendasi dari gugus tugas COVID-19," tandasnya.
Anggota Polresta Blitar ini menjadi pasien positif ke 12 di Kabupaten Blitar. Per Selasa (16/6) jumlah pasien positif di Kabupaten Blitar tercatat sebanyak 14 orang. Dua di antaranya, OTG yang baru mengetahui positif terinveksi Corona ketika mengurus surat keterangan sehat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. (fat/fat)