Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp 5,9 M

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp 5,9 M

Suparno - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 12:26 WIB
Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 6.904.476 batang rokok dan 42,9 liter minuman beralkohol ilegal. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 5,9 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo/Foto: Suparno
Sidoarjo -

Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 6.904.476 batang rokok dan 42,9 liter minuman beralkohol ilegal. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 5,9 miliar.

Potensi kerugian negara dari dua jenis barang ilegal itu mencapai Rp 2,55 miliar. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di belakang Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Jalan Raya Juanda. Selanjutnya, pemusnahan akan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, barang ilegal tersebut hasil penindakan selama periode Oktober 2019 sampai Maret 2020. Kegiatan itu merupakan bukti keseriusan pimpinan dan jajaran Dirjen Bea dan Cukai, dibantu dengan aparat lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Jutaan rokok yang dimusnahkan itu tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Atau rokok yang menggunakan cukai tidak semestinya," kata Pancoro kepada wartawan usai melakukan pemusnahan, Rabu (17/6/2020).


Pancoro menambahkan, pemusnahan barang kena cukai ilegal ini telah mempunyai kekuatan hukum, sesuai persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-100/MK.6/2020 tertanggal 13 Mei 2020. Dan Surat Nomor S-107/MK.6/2020 tertanggal 22 Mei 2020 yang ditandatangani Dirjen Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

"Hasil penindakan rokok dan minuman ilegal ini kami dapatkan dari pengiriman ekspedisi. Nama dan nomor telepon pemiliknya semua dipalsukan. Jadi kami kesulitan menemukan pemiliknya," tambah Pancoro.


Pancoro menjelaskan, dari hasil operasi intelijen maupun operasi pasar yang dilakukan secara rutin, telah dilakukan penindakan bahkan penyidikan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera. Sebab melanggar ketentuan dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui produksi rokok ilegal diharap segera melaporkan ke polisi atau langsung ke Kantor Bea dan Cukai," pungkas Pancoro.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.