Dari informasi diperoleh, polisi sebenarnya sudah memanggil Syaifullah untuk diperiksa pada hari Selasa (16/6/2020). Namun hingga pukul 00.00 WIB yang bersangkutan tetap belum hadir.
"Betul. Jadwalnya memang kemarin Sekda dipanggil dengan status sebagai tersangka," jelas Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/6/2020).
Dia mengungkapkan yang bersangkutan telah berkirim surat menyampaikan jika masih ada urusan dinas di pemkab yang tak bisa ditinggalkan. Syaifullah minta untuk dijadwalkan ulang untuk pemanggilannya.
"Kami penuhi. Kami akan menjadwalkan ulang untuk memanggilnya. Tentang kapan waktunya, masih menyesuaikan dan kami akan buat jadwal kembali," tandasnya.
Syaifullah disangka melakukan ancaman kekerasan terhadap Alun Taufana, bulan Juli 2019 lalu. Saat itu Alun menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Alun Taufana yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip lantas melaporkan kejadian ancaman kekerasan dan pembunuhan melalui alat elektronik tersebut ke Polres Bondowoso, pada bulan Mei 2020 silam.
Dari laporan itu polisi kemudian menghimpun bukti-bukti penunjang, serta keterangan sejumlah saksi. Dinilai sudah punya bukti permulaan yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Syaifullah sebagai tersangka.
Dia disangka melanggar pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto pasal 335 KUHP.
Somak video 'Heboh! Sekda Bondowoso Sebut 'COVID-19 Adalah Opini':
(fat/fat)