Pemkot Surabaya Terbitkan Protokol Kesehatan Hajatan, Konser Musik Kapan?

Pemkot Surabaya Terbitkan Protokol Kesehatan Hajatan, Konser Musik Kapan?

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 20:59 WIB
Ilustrasi Penonton Konser Musik di Konser The Chainsmokers di Jakarta.
Ilustrasi konser (Foto: Hanif Hawari)
Surabaya - Pemkot Surabaya telah mengeluarkan pedoman atau protokol pelaksanaan kegiatan hajatan untuk masyarakat selama transisi new normal. Lalu bagaimana dengan protokol untuk pagelaran konser musik?

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto menyebut pagelaran konser musik selama new normal belum diperbolehkan.

"Belum diperbolehkan menggelar konser," beber Irvan saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2020).

Menurut Irvan, belum diperbolehkannya konser musik selama new normal karena belum diatur dalam peraturan wali kota (Perwali).

"Karena belum diatur di perwali berarti belum boleh," tegas mantan Kasatpol PP Surabaya itu.

Fajar (27), salah satu musisi di Surabaya mengaku sudah lebih lima bulan dirinya tidak menggelar konser musik akibat pandemi Corona. Ia dan musisi lainnya serta EO musik berharap ada aturan yang mengatur protokol terhadap pagelaran konser musik.

"Ya sejak ada Corona pemasukan hampir tak ada. Karena tidak ada jadwal manggung lagi. Jadwal tour, promosi dan lainnya terhambat semua. Sudah hampir lima bulan lebih," tutur Fajar.

"Ya kami berharap ada protokol kalau bisa yang mengatur pekerja seni dan musisi seperti kami. Ya selain itu berharap wabah ini semoga cepat berlalu dan kembali normal lagi," tandas pria yang juga gitaris itu. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.