Insiden Banting Botol Bir di Pendapa, Anggota Dewan Tidak Jadi Tersangka

Insiden Banting Botol Bir di Pendapa, Anggota Dewan Tidak Jadi Tersangka

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 20:36 WIB
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus banting botol bir di Pendapa Kabupaten Tulungagung. Sedangkan anggota dewan yang ikut ke pendapa lolos dari jeratan hukum.
Jumpa Pers Polres Tulungagung/Foto: Istimewa
Tulungagung -

Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus banting botol bir di Pendapa Kabupaten Tulungagung. Sedangkan anggota dewan yang ikut ke pendapa lolos dari jeratan hukum.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, tersangka kegaduhan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung tersebut berinisial YY. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi maupun barang bukti lain.

Polisi meyakini, aksi banting stoples jajanan di ruang tamu pendapa serta banting botol bir di lantai hanya dilakukan oleh YY. Sedangkan teman YY yang merupakan seorang anggota dewan, Suharminto hanya berteriak-teriak dan tidak melakukan perusakan.

"Menetapkan satu tersangka atas nama YY, kami sangkakan Pasal 407 perusakan ringan. Karena memang sudah diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yaitu kerugian di bawah Rp 2,5 juta dikenakan tindak pidana ringan. Yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan," kata Ardyan, Jumat (12/6/2020).


Menurutnya dalam perkara ini, polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka. Sebab ancaman hukuman yang disangkakan hanya tiga bulan penjara.

Ardyan menambahkan, aksi perusakan yang dilakukan YY terjadi lantaran tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk. Menurut polisi, kejadian itu berawal saat Suharminto berencana bersilaturahmi dengan Bupati Maryoto Birowo di pendapa. Saat itu Suharminto mengajak YY yang dalam kondisi mabuk.

Lantaran tidak bertemu dengan bupati, akhirnya terjadi kegaduhan. Hingga akhirnya YY membanting stoples jajanan di ruang tamu dan membanting botol bir di lantai pendapa sampai pecah.


"Hasil penyelidikan untuk yang melakukan perusakan hanya satu orang. Tapi apabila memang apa bahasa kegaduhan kita sedang dalami lagi," ujarnya.

"(Suharminto) cuma teriak-teriak saja, tapi yang melakukan perusakan hanya YY sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan Satpol PP maupun 40 tokoh Tulungagung.


"Yang dari 40 tokoh itu sama, sebagian besar intinya sama. Yaitu kegaduhan di pendopo dan perusakan. Nah terkait tentang kegaduhan masih kami dalami kembali," jelas Ardyan.

Tersangka YY mengaku menyesal telah melakukan aksi perusakan di pendapa. Ia berdalih, aksi itu dilakukan akibat terpengaruh minuman keras.

"Saya selaku yang memecahkan botol di pendopo, saya minta maaf karena saya waktu itu mabuk. Saya menyesal soalnya saya itu mabuk. Yang minum saya (Suharminto tidak)," kata YY.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.