Petani bejat adalah Daminto (43), warga Kecamatan Ngimbang. Daminto tega memperkosa korban yang sedang memetik jagung di lahan persil Perhutani yang ada di Kecamatan Ngimbang. Daminto nampaknya sudah merencanakan perbuatannya karena tahu kalau perempuan 35 tahun tu saat sedang berada di ladang jagung.
"Antara rumah korban dengan rumah pelaku ini bersebelahan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung pada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Daminto yang tinggal bersebelahan dengan korban pun tahu kebiasaan korban sehingga saat itu Daminto pun membuntuti korban ke ladang jagung. Ketika di ladang itu, Daminto mendekati dan menepuk pundak korban dari belakang hingga korban kaget.
Daminto mengaku ingin meminjam sabit yang dipegang korban untuk mengambil pepaya yang akan pelaku petik di area Perhutani tersebut. Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar sabitnya segera dikembalikan. Daminto pun mendekati korban untuk mengembalikan sabit yang dipinjam dari korban dan saat itulah tangan kanan Daminto mulai nakal dan meremas salah satu bagian sensitif korban di bagian kiri.
Aksi Daminto ini membuat korban ketakutan dan berusaha kabur. Namun, Daminto lebih sigap dan menarik tangan kiri korban dan merampas sabit yang dipegang korban serta mendorongnya hingga jatuh tersungkur.
Sabit yang berhasil direbut pelaku itu dimanfaatkan untuk mengancam akan membunuh korban jika korban teriak hingga korban ketakutan sambil pelaku melampiaskan nafsunya.
"Korban tak melanjutkan memetik daun jagung dan memilih kembali ke rumah. Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya dan dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa yang bernama Marsilan," terang David.
Baca juga: Kegadisan Mahkota Direnggut Anak Majikan |
David mengungkapkan dari pertemuan antara keluarga dengan perangkat desa, akhirnya disepakati apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang hingga perkaranya kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Pelaku sudah diamankan oleh anggota PPA," tandasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, lanjut David, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada 1 unit sabit, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa dan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP," tegas David. (iwd/iwd)