Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan pihaknya telah memanggil dan menetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sendiri telah diambilalih Polda Jatim.
"Iya, empat tersangka dari keluarga. Penyidikannya telah diambil alih ke Polda," kata kapolsek kepada detikcom, Jumat (12/6/2020).
Secara terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo dikonfirmasi menyebut keempat telah berstatus tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan anak dari almarhumah.
"Iya benar, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini merupakan keluarga almarhumah, yaitu sebagai anak," ujarnya.
"Laporannya dari rumah sakit dan awalnya ditangani oleh polsek setempat. Dan kini telah kami ambil alih penyidikannya," imbuhnya.
Satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) ini membuat Lurah Pegirian Menik Hartawanta turun tangan. Bahkan pihak kelurahan mendapat informasi bahwa pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat.
Simak video 'Massa Geruduk RS di Makassar Mau Ambil Jenazah COVID-19':
(fat/fat)