"Semoga tidak terjadi di Pasuruan. Namun kami tetap mengantisipasi dengan melakukan pendekatan ke semua elemen masyarakat. Baik kepemudaan, ormas, tokoh masyarakat hingga ulama untuk mengedukasi masyarakat bahwa tindakan itu berbahaya. Itu melanggar SOP dan bisa menyebabkan penyebaran virus secara masif. Perbuatan itu juga merupakan tindakan pidana," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Kamis (11/6/2020).
Dony mengatakan pihaknya memaksimalkan kampung tangguh yang sudah dibentuk. Selain sebagai upaya pencegahan COVID-19, kampung tangguh juga berfungsi sebagai basis sosialisasi dan edukasi.
"Kampung tangguh yang sudah didirikan di sejumlah wilayah itu harus optimal. Selain pencegahan, juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi. Itu akan kami tekankan mengantisipasi kejadian seperti di sejumlah daerah," terangnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pasuruan dr Shierly Marlena mengatakan sosialisasi dan edukasi merupakan cara paling efektif mencegah tindakan nekat warga. Pihaknya memaksimalkan gugus tugas mulai tingkat kelurahan hingga kota.
"Untuk mengantisipasi itu kami kuatkan koordinasi stake holder gugus tugas. Gugus tugas kan ada unsur TNI dan Polri juga," kata Shierly.
Gugus tugas, kata Shierly, terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahwa PDP dan pasien positif COVID-19 harus tangani dengan protap ketat.
Hingga hari ini kasus COVID-19 Kota Pasuruan 35 positif, 13 PDP, 120 OTG dan 115 ODP.
Simak video 'Massa Geruduk RS di Makassar Mau Ambil Jenazah COVID-19':
(iwd/iwd)