"Dilakukan sebanyak 4 kali," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).
Setelah menyetubuhi korban, kata Kapolresta, pelaku AG (50) memberi uang kepada korban, Rp 300 ribu. Korban baru mengaku kepada ayahnya beberapa hari yang lalu. Mengetahui anaknya disetubuhi, ayah korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Mulai dari celana jeans panjang warna biru, baju lengan panjang motif garis warna putih kombinasi hitam, celana dalam warna ungu dan miniset warna hitam.
"Sementara barang bukti uang tidak diketemukan karena sudah habis dibelanjakan korban," tambahnya.
Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(sun/bdh)