Teman yang Diajak Pesta Miras 4 Kali Setubuhi Anak Sendiri

Teman yang Diajak Pesta Miras 4 Kali Setubuhi Anak Sendiri

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 13:49 WIB
Seorang ayah di Banyuwangi tengah dirundung penyesalan. Teman yang ia ajak pesta miras malah menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur.
AG (50), pria yang menyetubuhi anak teman (kanan belakang)/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi melaporkan teman pesta miras yang menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur. Persetubuhan itu dilakukan mulai Maret hingga April lalu.

"Dilakukan sebanyak 4 kali," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).


Setelah menyetubuhi korban, kata Kapolresta, pelaku AG (50) memberi uang kepada korban, Rp 300 ribu. Korban baru mengaku kepada ayahnya beberapa hari yang lalu. Mengetahui anaknya disetubuhi, ayah korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Mulai dari celana jeans panjang warna biru, baju lengan panjang motif garis warna putih kombinasi hitam, celana dalam warna ungu dan miniset warna hitam.


"Sementara barang bukti uang tidak diketemukan karena sudah habis dibelanjakan korban," tambahnya.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.