Masa pembatasan sosial berskala besar PSBB Surabaya Raya telah berakhir. Kini, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik tengah memasuki era transisi new normal. Dalam era ini, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan.
Salah satunya, pengendara sepeda motor sudah diperbolehkan berboncengan meskipun bukan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menegaskan ada sejumlah aturan yang harus ditaati para pengguna jalan.
Budi menyebut para pengendara diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi yang berlaku 14 hari. Tujuannya untuk meminimalisir penularan virus COVID-19 karena angka penderitanya di Surabaya Raya masih cukup tinggi.
"Di sisi transportasi masyarakat kalau berboncengan pakai helm, pakai masker, pakai sarung tangan. Boncengan boleh, tapi jangan lupa pakai helm terus," kata Budi di Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Sementara untuk mobil, Budi mengatakan memang ada kelonggaran untuk aturan yang memperbolehkan kendaraan hanya berisi 50% dari kapasitas. Tetapi, dia ingin masyarakat waspada dan terus menerapkan protokol pencegahan COVID-19.