Ponpes di Malang Diizinkan Beraktivitas Lagi 15 Juni, Tapi Ada Syaratnya

Ponpes di Malang Diizinkan Beraktivitas Lagi 15 Juni, Tapi Ada Syaratnya

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 16:56 WIB
ponpes dibolehkan buka 15 Juni
sosialisasi dibukanya belajar mengajar ponpes di Pendopo Pemkab Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Pemkab Malang resmi memutuskan pondok pesantren (ponpes) untuk beraktivitas kembali. Para santri bisa didatangkan mulai 15 Juni 2020 mendatang. Syarat ketat diberikan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan ponpes.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan kembalinya para santri wajib disertai surat izin keluar masuk (SIKM) sekaligus melampirkan hasil rapid test dan PCR bagi santri yang berasal dari luar Malang Raya.

"Mulai 15 Juni ponpes bisa kembali mendatangkan santri, ada syarat yang wajib dimiliki santri yaitu menyertakan SIKM dan hasil rapid tes atau PCR," ungkap Arbani ditemui usai sosialisasi dibukanya belajar mengajar ponpes di Pendopo Pemkab Malang Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, Selasa (9/6/2020).

Menurut Arbani, sulit untuk mengatur kuota jumlah santri yang akan didatangkan kembali. Kebijakan tersebut akan diserahkan kepada ponpes masing-masing.

Terpenting, kata Arbani, ponpes wajib memenuhi protokol pencegahan COVID-19, seperti menyediakan cuci tangan, suhu tubuh dan menerapkan physical distancing.

"Nanti santri yang datang akan dilokalisir pada titik kumpul, pemeriksaan akan dilakukan bersama tim dari puskesmas setempat. Jika ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius akan dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif langsung kita lakukan karantina," sebut Arbani.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mencegah adanya klaster baru dengan diaktifkan kembali ponpes pada fase menuju new normal. Ponpes harus mewajibkan santri memakai masker serta melarang pinjam pakai barang pribadi seperti pakaian.

"Deteksi dini dengan pemeriksaan awal ketika santri datang merupakan upaya mencegah adanya klaster baru. Jaga jarak tentu sulit diterapkan, maka santri wajib memakai masker dan dilarang meminjam pakaian dan barang lainnya," terang Arbani.

Pemkab Malang juga memberikan bantuan paket sembako kepada para santri. Rinciannya, 5 kilogram beras, 5 bungkus mi instan, 1 liter minyak goreng. Selain paket sembako, Pemkab Malang turut membagikan masker kepada masing-masing santri.

Berdasarkan Bagian Pembinaan Mental (Bintal) Setda Kabupaten Malang mencatat setidaknya ada 677 ponpes yang tersebar di Kabupaten Malang dengan jumlah santri mencapai 48.220 orang, data tersebut berasal dari Kemenag yang diberikan kepada Pemkab Malang di tahun 2019. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.