RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, memastikan jenazah yang dibawa paksa pulang keluarga pada Kamis (4/6) merupakan pasien positif COVID-19. Hal itu bahkan sudah diketahui saat pasien baru datang.
Direktur RS Paru dr Diah Retno menjelaskan pasien tersebut masuk ke rumah sakit pada 1 Mei malam dengan kondisi sesak napas berat. Setelah mendapat perawatan khusus, pasien akhirnya meninggal.
"Pasien saat awal yang datang itu sudah sesak napas berat, sudah masuk PDP berat. Nah, jadi protapnya kami sudah melaksanakan pemeriksaan penunjang untuk mendiagnosis bahwa pasien itu PDP," kata Diah kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Diah membantah bila dikatakan bahwa, saat awal pasien masuk rumah sakit, pihaknya tidak mengetahui pasien tersebut berstatus PDP. Sebab, selain sudah mendapat informasi dari puskesmas, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan penunjang untuk diagnosis pasien.
"Jadi tidak benar ada informasi bahwa, saat pasien tersebut ke rumah sakit, kami tidak mengetahui telah terpapar COVID-19," tambahnya.
Diah menambahkan, meskipun pasien telah diketahui berstatus PDP COVID-19, keluarga tidak mau jujur terkait status pasien. Rumah sakit kemudian melakukan koordinasi dengan puskesmas dan diketahui juga bahwa pasien merupakan hasil tracing.
"Keluarga pasien tidak jujur kalau sebenarnya sudah tahu pasien ini sudah COVID-19. Kami kemudian koordinasi dengan Puskesmas Pegirian bahwa pasien ini merupakan hasil tracing dari sana," ungkap Diah.
Adapun pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan rumah sakit setelah pasien masuk seperti memeriksa paru-paru dengan foto rontgen toraks dan rapid test. Hasilnya, semua mengarah kuat bahwa pasien positif COVID-19.
"Jadi kami juga melaksanakan pemeriksaan penunjang untuk mendiagnosis ke arah COVID itu, yaitu standar foto toraks, kemudian rapid test, dan pemeriksaan darah lengkap," imbuhnya.
"Dari situ menunjukkan semua ke arah COVID-19. Karena hasil rapid test reaktif terus foto toraks full pneumonia juga hasil pemeriksaan lengkapnya," tandasnya.
Satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif COVID.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) ini membuat Lurah Pegirian Menik Hartawanta turun tangan. Bahkan pihak kelurahan mendapat informasi bahwa pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat.
Pihak kelurahan mencoba menemui dan memediasi keluarga tersebut di rumahnya. Setelah diyakinkan, pihak keluarga akhirnya berkenan memakamkan jenazah di pemakaman khusus jenazah COVID-19, yakni di TPU Keputih.