Ini Tanggapan Gojek Soal Kasus Restoran Fiktif di GoFood

Ini Tanggapan Gojek Soal Kasus Restoran Fiktif di GoFood

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 11:51 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto: Ari Saputra
Surabaya - Tiga warga Malang dihukum penjara 2 tahun setelah membuat restoran fiktif di aplikasi GoFood sehingga merugikan pihak Gojek. Pihak Gojek menghormati putusan tersebut.

"Berkenaan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Mlg yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2020) terkait dengan kasus tindak pidana ITE dengan cara manipulasi, menciptakan informasi dan atau dokumen elektronik seolah olah data yang otentik (akun restoran, akun customer dan order fiktif), kami menghormati putusan tersebut," ujar Head, Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Jatim & Bali Nusra Alfianto Domy Aji dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (9/6/2020).

Alfianto mengatakan hal tersebut sejalan dengan komitmen dan inisiatif #AmanBersamaGojek guna menghadirkan sebuah ekosistem yang aman. Di mana Gojek dapat terus menjadi platform andalan bagi jutaan masyarakat dan mitra. Dalam hal ini, Gojek Senantiasa memberantas order fiktif secara tegas dan siap untuk terus bekerjasama dengan pihak yang berwenang.

"Hal ini kami lakukan sekaligus untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja serta memastikan konsumen mendapat pelayanan yang terbaik," tandas Alfianto.

Tiga warga Malang, Jawa Timur (Jatim), yakni Melius Zebua (30), Ferry Gustiarto (31), dan Junico Ahmad Baehaqi (23), masing-masing dihukum 2 tahun penjara. Ketiganya membuat restoran fiktif di aplikasi GoFood sehingga merugikan pihak Gojek.

Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Mlg yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2020). Kasus bermula saat Melius bikin akun restoran fiktif di akun GoFood pada Juli 2019.

Setelah melakukan prosedur sedemikian rupa, Melius bisa membuat restoran Makaroni Su'eb dan Cendool Daweet RJS. Tapi restoran itu di dunia nyata tidak ada.

"Menjatuhkan pidana kepada Melius Zebua, Ferry Gustiarto, dan Junico Ahmad Baehaqi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Djuwanto. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.