Dalam PPDB Jatim 2020, Syarat Surat Keterangan Sehat Siswa SMK Bisa Diganti

Dalam PPDB Jatim 2020, Syarat Surat Keterangan Sehat Siswa SMK Bisa Diganti

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 21:10 WIB
Ada kebijakan khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMK Negeri di Jatim. Surat keterangan sehat siswa boleh diganti dengan surat keterangan orang tua bermaterai.
Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Jatim/Foto: Faiq Azmi
Surabaya -

Ada kebijakan khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMK Negeri di Jatim. Surat keterangan sehat siswa boleh diganti dengan surat keterangan orang tua bermaterai.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan SMK, yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna kepada calon anak didiknya.


"Kebijakan persyaratan ini diambil dikarenakan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih melanda. Jadi siswa tidak perlu ke rumah sakit untuk membuat surat keterangan sehat. Sebab surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai," kata Wahid di Kantor Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Senin (8/6/2020).

Wahid menjelaskan, surat keterangan ini dapat diambil oleh para calon siswa SMA/SMK melalui laman PPDBJatim.net. Para calon siswa juga tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah setelah surat keterangan tersebut ditandatangani orang tua. Melainkan hanya mengunggahnya di laman pendaftaran.


"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai, misal buta warna, maka sekolah bisa mengambil kebijakan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," terangnya.

Jalur penerimaan siswa SMA/SMK Negeri dalam PPDB Jatim 2020, Wahid menjelaskan, ada 5 jalur. Jalur pertama yakni jalur afirmasi.


"Jalur pertama yakni afirmasi untuk calon siswa yang orang tuanya kurang mampu. Kuotanya ada 15 persen. Jalur kedua jalur perpindahan orang tua yang dari luar kota masuk Jatim. Jalur ini kuotanya 5 persen, termasuk di sini kuota kebijakan reward dari Gubernur Jatim kepada putra-putri tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Baik itu dokter, perawat hingga supir. Kuotanya 1 persen," lanjutnya.

"Kemudian yang ketiga ada jalur lomba. Lomba yang dimaksud adalah dilaksanakan oleh pemerintah dan juara 1, 2, 3 baik di tingkat kab/kota, provinsi hingga nasional. Untuk jalur ke-4 ada jalur zonasi dan yang ke-5 adalah jalur akademik," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.