Serang Polisi Pakai Pistol Rakitan, Seorang Pelaku Curanmor Ditembak Mati

Serang Polisi Pakai Pistol Rakitan, Seorang Pelaku Curanmor Ditembak Mati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 19:31 WIB
pelaku curanmor ditembak mati
Polisi tembak mati pelaku curanmor (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Seorang pelaku curanmor di Mojokerto ditembak mati. Pasalnya, pelaku nekat menyerang polisi menggunakan pistol rakitan saat akan ditangkap.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan mengatakan tim Unit Resmob menggerebek Sunyoto (39) yang bersembunyi di sebuah gudang kandang ayam Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (3/6) sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun saat akan diringkus, pria warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Sidoarjo itu melawan polisi. Tersangka menembak tim yang dipimpin Ipda Andre Rinaldo itu menggunakan pistol rakitan jenis revolver.

"Karena dalam bahaya, reflek petugas menembak tersangka. Namun, tersangka masih kuat dan berlari mengejar petugas sambil terus menodongkan senpi ke arah petugas. Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terhadap tersangka," kata Feby saat rilis di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (8/6/2020).

Sunyoto akhirnya tumbang setelah beberapa timah panas polisi mengenai tubuhnya. Salah satunya dua peluru petugas menembus bagian dada pria bertubuh tambun tersebut. Dia dinyatakan tewas saat dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

"Petugas sempat memberikan pertolongan dengan membawa tersangka ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, tersangka sudah meninggal dunia," terang Feby.

Dari penangkapan Sunyoto, lanjut Feby, pihaknya menyita sebuah pistol rakitan jenis revolver warna silver. Senpi tersebut berisi 5 amunisi dengan kaliber 9 mm. Rupanya pistol rakitan itu gagal meledak saat digunakan tersangka menembak polisi.

"Saat ditembakkan tersangka, tidak meledak karena terdapat tiga bekas yang diduga ketukan pelatuk pada pantat amunisi," ungkapnya.

Feby menjelaskan, Sunyoto diringkus karena tiga kali mencuri sepeda motor. Yaitu di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Pasuruan pada 27 Mei dan 17 April, serta di Jalan Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto pada 23 Maret.

Saat beraksi di Mojokerto, tersangka mencuri sepeda motor Honda BeAt nopol S 3786 QT. Sepeda motor ini milik Pa'i (38), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.

"Tersangka mencuri bersama temannya. Kemudian menjual motor curian ke penadah seharga Rp 4,8 juta," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Feby, tim Unit Resmob meringkus dua tersangka lainnya. Yaitu Eko Wahono (38), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dan Mohammad Rifa'i (50), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

"Tersangka Eko sebagai eksekutor, sedangkan Rifa'i menjadi penadah motor curian," tandasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.