Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan cara untuk mendapat pin dimulai dengan mengakses ppdbjatim.net. Setelah itu, calon siswa akan mendaftarkan dirinya di web tersebut.
"Calon siswa setelah masuk website ppdbjatim.net, pilih di menu pojok atas ada pendaftaran, lalu pilih ambil pin. Setelah itu ada 3 opsi calon siswa apakah lulusan Jatim 2020, lulusan Jatim tahun sebelumnya atau lulusan luar Jatim," kata Wahid di Kantor Dindik Jatim, Senin (8/6/2020).
Setelah itu, lanjut Wahid, calon siswa diminta untuk log in menggunakan nomor ujian nasional dan nomor induk siswa nasional. "Setelah itu calon siswa baru bisa log in. Di setiap opsi lulusan siswa ada tata cara sendiri," terangnya.
Berikut tata cara pengambilan pin bagi siswa lulusan Jatim tahun 2020:
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.
- Melihat Data Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.
- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Menentukan titik lokasi rumah.
- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Berikut tata cara pengambilan PIN bagi siswa lulusan Jatim tahun 2020 yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya:
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per-semester.
- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Menentukan titik lokasi rumah.
- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Berikut tata cara pengambilan PIN bagi siswa luar Jatim atau Lulusan Jatim Tahun Lalu
- Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
- Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim tahun lalu, mengisi identitas pribadi: NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional sesuai Ijazah/SHUN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
- Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 dari sekolah asal dengan melihat di situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/ dan diverifikasi oleh operator dari SMA/SMK.
- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Menentukan titik lokasi rumah.
- Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
tonton juga video 'Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi PPDB Sistem Zonasi':
(iwd/iwd)