Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto menilai kasus di daerahnya kebanyakan berasal dari wilayah lain. Sambari menyebut kasus yang murni dari Gresik sebanyak 42 kasus. Selain itu, Sambari menilai untuk tambahan kasus positif COVID-19 meski ada peningkatan, tetapi cenderung landai.
Lalu, bagaimana upayanya untuk mencegah tak terjadi gelombang penularan kedua di era transisi new normal? Sambari menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah agar hal ini tak terjadi.
Salah satunya, Sambari mewajibkan seluruh sektor agar menyampaikan pakta integritas untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketika new normal nanti. Misalnya, apabila sekolah kembali dibuka, maka pihak sekolah dan orang tua murid harus mau membuat pakta integritas ini.
"Selama new normal masih wajib masker, pemeriksaan suhu dengan thermal gun, cuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menggunakan disinfektan," kata Sambari usai rapat evaluasi PSBB jilid 3 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (8/6/2020).
Sedangkan untuk sektor industri, Sambari mengatakan ada aspek tambahan. Hal ini karena di sektor industri potensi penyebarannya COVID-19 dinilai cukup tinggi.
Sebelumnya, Sambari juga telah menawarkan opsi ini ke setiap perusahaan dan mereka menegaskan telah siap.
"Industri semua kita tawari apakah siap? Mereka siap, maka nanti pakta integritas. Mereka wajib menggunakan masker, thermal gun, cuci tangan, disinfektan, kemudian harus ada ambulans, klinik kesehatan, tempat isolasi, cara penyajian makan gak boleh pakai piring tapi pakai kotak dengan diantar ke tempat kerja, dan yang sakit gak boleh kerja. Bahkan ini sudah kita minta ada dua pintu satu untuk masuk dan satu untuk keluar," jelasnya.
Sambari menambahkan untuk memperkuat penerapan new normal, pihaknya akan mengerahkan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. Hal ini agar warga taat menerapkan protokol kesehatan, terutama di pusat keramaian seperti mal dan pasar.
Sementara terkait pembatasan usia di semua sektor seperti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, Sambari menyebut tak menerapkan hal ini.
"Umur tidak kita persyaratkan karena banyak usia 45 tahun ke atas itu pemegang keputusan atau kebijakan. Kalau usia 45 atas pemegang keputusan gimana? Kalau misal saya 63 tahun gak boleh kerja kan repot siapa yang mimpin. Maka yang penting adalah kesehatannya," pungkas Sambari. (hil/iwd)