Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan data ini merupakan akumulasi sejak penerapan PSBB jilid 1 tanggal 28 April hingga sehari sebelum berakhirnya PSBB jilid 3, tepatnya tanggal 7 Juni.
Data pelanggaran ini didapat dari penindakan dan teguran yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik.
"Pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua tidak menggunakan sarung tangan tercatat ada 6.455 pelanggar," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Senin (8/6/2020).
Truno menambahkan pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang terbanyak kedua yakni tidak menggunakan masker, ada 2.256 pelanggar. Truno menyebut pada PSBB jilid 1 dan 2 memang masih banyak yang tak menggunakan masker. Namun di PSBB jilid 3, angka pelanggaran ini mulai menurun.
Sedangkan pada kendaraan pribadi roda empat, Truno mengatakan pelanggaran terbanyak yakni mobil yang melebihi jumlah kapasitas yang diperbolehkan. Saat PSBB, mobil hanya diperbolehkan berisi penumpang berkapasitas 50%.
"Ada 1.870 pengendara mobil pribadi yang melebihi batas jumlah kapasitan penumpang 50%. Lalu yang tidak menggunakan masker 1.792 orang," imbuhnya.
Sementara untuk kendaraan umum dan kendaraan barang, Truno menyebut pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker. Ada 1.134 pelanggar yang ditemui saat menaiki kendaraan umum tanpa mengenakan masker.
Di kesempatan yang sama, Truno berharap masyarakat semakin disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dia ingin masyarakat senantiasa berpedoman pada pola hidup sehat dan bersih.
"Ada juga yang melebihi jumlah kapasitas penumpang 50%, totalnya ada 908 kendaraan," pungkasnya. (hil/fat)