Pelaku adalah Yadi alias Buyat (40), warga Desa Nogosari, Sukosari. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini juga langsung dijebloskan tahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana panjang dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
"Tersangka kami tahan untuk proses pengembangan," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dikonfirmasi di Mapolres, Senin (8/6/2020).
Menurut Erick, penangkapan pelaku berawal saat ada informasi jika pelaku sempat terlihat ada di rumahnya. Sebelumnya polisi terus melakukan upaya pencarian, dan menetapkan sebagai DPO.
"Begitu dapat informasi jika pelaku ada di rumahnya, kami langsung melakukan pengintaian beberapa saat. Pelaku berhasil kami bekuk sekitar jam 11 malam," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.
Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) subs 82 ayat (1) junto pasal 76, UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut berawal saat korban yang masih berusia 7 tahun itu bermain di halaman rumah pelaku, awal Desember 2019 silam. Memanfaatkan situasi yang saat itu memang sedang sepi, pelaku menarik korban ke dalam rumahnya dan memerkosanya.
Mendapat perlakuan itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke ibunya. Tak terima atas perlakuan itu, kedua orang tua korban lantas segera lapor polisi. Polisi kemudian segera membawa korban ke Puskesmas setempat untuk dimintakan visum.
Sementara pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian memburunya ke berbagai lokasi. Bahkan hingga ke luar kota. Namun, pelaku tak pernah kembali ke rumahnya. Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai buron hingga sekitar 7 bulan lamanya.
Tonton juga video 'Pengakuan Dukun Eyang Anom Jadikan 2 Anak Tiri Budak Seks':
(iwd/iwd)