"Iya Ketua PAC PKB Tutur. Tapi memang tahun ini habis periodenya," kata Sekretaris PKB Kabupaten Pasuruan M Sudiono Fauzan, Sabtu (6/6/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini mengatakan, partai akan meninjau tingkat kesalahan yang bersangkutan sebelum memutuskan sanksi. Jasa kepada partai juga akan menjadi pertimbangan.
"Kita pastikan dulu posisi di PKB masih menjabat atau sudah habis. Kedua kita ukur kesalahannya sampai sejauh mana. Kan di PKB banyak tingkatan kesalahan. Misal dugem, anggota fraksi nyanyi karaoke itu bagi PKB aib. Tapi bagi partai lain bisa jadi kan enteng. Kita pertimbangkan lah salahnya seberapa, jasa ke partai," terang Sudiono.
Pihaknya juga mempertimbangkan bantuan hukum kepada Makhfud. "Yang menentukan sanksi itu nanti dewan syuro," tambahnya.
Makhfud ditangkap di rumahnya Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Rabu (3/6) dini hari. Penangkapan itu atas pengembangan kasus pengedar sabu yang dibekuk sebelumnya. Makhfud membeli sabu dari pengedar tersebut.
Polisi mengamankan sabu seberat 0,2 gram dari penangkapan Makhfud. "Dugaannya dia pemakai. Sudah ditetapkan sebagai tersangka" kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi.
Simak video '41 Bandar Narkoba dari Jakarta-Banten Dipindah ke Nusakambangan':
(sun/bdh)