Gubernur Jatim Perbolehkan Salat Jumat dengan SOP Sesuai SE Menag, Ini Syaratnya

Gubernur Jatim Perbolehkan Salat Jumat dengan SOP Sesuai SE Menag, Ini Syaratnya

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 07:24 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Ibadah Salat Jumat bisa dilaksanakan kembali di masjid-masjid yang ada di Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memperbolehkan masjid menggelar Salat Jumat, dengan syarat tertentu.

"Jadi pada dasarnya masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah Salat Jumat dengan mengikuti SOP seperti Surat Edaran Menteri Agama," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (4/6/2020).

Keputusan tersebut Khofifah ambil setelah melakukan pertemuan dengan pimipinan MUI, pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Kakanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi. Dalam pertemuan yang digelar di Grahadi, disepakati Salat Jumat boleh dilaksanakan sesuai SE Menteri Agama.

"Jadi SOP-nya sesuai dengan yang ada di SE Menteri Agama, silahkan teman-teman bisa mendownload. Di dalam SE tersebut ada beberapa persyaratan masjid yang akan menyelenggarakan ibadah Salat Jumat," jelas Khofifah.

Khofifah menambahkan SE Menag merupakan surat edaran yang ditunjukkan untuk rumah ibadah. Setiap rumah ibadah diminta untuk memiliki kualifikasi tertentu untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah.

Sementara dari salah satu poin Surat Edaran Menag No 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi, disebutkan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah yakni:

A. Jemaah dalam kondisi sehat
B. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang
C. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
D. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
E. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
F. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
G. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib
H. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
I. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.