Wakil juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GGTP) COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan sejak dibuka per tanggal 1 Juni lalu, jumlah warga yang mengajukan permohonan SIKM atau surat dispensasi perjalanan mencapai hampir 200 orang. Jumlah tersebut melebihi ekspektasi dari gugus tugas di Tulungagung.
"Kami dari gugus tugas terkejut juga melihat animo masyarakat mengurus SIKM atau surat dispensasi perjalanan, banyak sekali ternyata," kata Galih, Rabu (3/6/2020).
Pada hari pertama pembukaan pengajuan SIKM, GGTP COVID-19 Tulungagung menerima 32 permohonan, pada hari kedua membeludak hingga lebih dari 100 pemohon. Sedangkan pada hari ketiga masyarakat lokal maupun pemudik yang hendak kembali ke kota masih terus berdatangan di Posko COVID-19 Tulungagung.
"Ini mengindikasikan bahwa ada atensi dari berbagai pihak, kota tujuan atau perusahaan yang meminta surat keterangan masyarakat dalam posisi yang sehat itu tinggi," ujarnya.
Sebagian besar pemohon SIKM tersebut merupakan warga yang hendak melakukan perjalanan ke kota besar di DKI Jakarta, Jawa Barat maupun Bali. Selain itu juga terdapat pemohon pemohon yang melakukan perjalanan ke berbagai kota di luar Jawa.
Galih menambahkan, untuk warga yang akan melakukan perjalanan antar kita antar provinsi maka diwajibkan untuk menjalani rapid test terlebih dahulu, sebelum diterbitkan SIKM.
"Jika dalam rapid test itu hasilnya nib reaktif maka kami terbitkan SIKM. kalau untuk dalam provinsi rata-rata surat keterangan sehat sudah cukup," jelasnya.
Lanjut dia, beberapa perusahaan di lokal Jawa Timur juga ada yang mewajibkan karyawannya untuk melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum kembali bekerja.
"Kami akan terus membuka permohonan SIKM selama ada kota yang mewajibkan itu," jelasnya.
Gugus tugas tidak menampik jika membludaknya jumlah pemohon itu merupakan indikator banyaknya jumlah warga yang nekat mudik ke Tulungagung pada momen lebaran beberapa waktu lalu. Mereka banyak ada yang mudik jauh hari sebelum lebaran, namun akhirnya terdeteksi setelah kota perantauan mewajibkan adanya SIKM.
"Ketahuannya baru sekarang," kata Galih.
Sementara itu salah seorang pemohon SIKM Suhandi, mengatakan surat itu akan digunakan untuk jaga-jaga saat melakukan perjalanan ke Cibitung. Pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan pengajuan melalui portal daring di provinsi tujuan namun selalu gagal masuk.
"Akhirnya saya ngurus di Tulungagung," ujarnya. (iwd/iwd)