Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua kontraktor. Suap itu diberikan untuk mengatur sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda. Dalam sidang tersebut, Saiful Ilah memakai baju putih lengan panjang.
"Terdakwa Saiful Ilah menerima uang sebesar Rp 350 juta dari Ibnu Gopur di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo karena telah membantu Ibnu Gopur (kontraktor) mendapatkan paket pekerjaan 2019," ujar Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2020).
Arief menambahkan, usai menerima uang suap tersebut, terdakwa dan dua kontraktor yakni Ibnu Gopur dan Totok Sumedi kemudian ditangkap petugas KPK. Yakni pada 7 Januari lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Pendopo Delta Wibawa, beserta uang suapnya.
"Tak lama kemudian, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Saiful Ilah, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi serta mengamankan uang suap Rp 350 juta," terang jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, dua kontraktor pemberi suap merupakan orang dekat dan pendukung utama terdakwa sejak Pilkada Sidoarjo. Dua kontraktor itu kemudian memanfaatkan kedekatan itu untuk memperoleh sejumlah paket pekerjaan infrastruktur di Sidoarjo.
"Bahwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi merupakan orang dekat terdakwa Saiful Ilah dalam proses Pilkada Bupati Sidoarjo. Berkeinginan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019," beber jaksa.
Baca juga: Ini Sosok Bupati Sidoarjo yang Kena OTT KPK |
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap. Ada uang Rp 1,8 miliar yang disita KPK saat mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).