Padahal ratusan jamaah tersebut sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). Pun juga Kemenag Ponorogo masih menunggu kebijakan Kemenag RI terkait teknis penjadwalan ulang pelaksanaan ibadah haji.
"Tahun ini pemberangkatan haji dipastikan batal sesuai SK Menag," tutur Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Ponorogo Tohari kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).
Tohari menjelaskan meski ratusan jamaah tersebut sudah dipastikan batal berangkat tahun ini akibat Pandemi Corona, tidak ada jamaah yang meminta uang dikembalikan.
"Sampai saat ini belum ada yang minta dikembalikan," terang Tohari.
Namun jika ada yang memilih uangnya dikembalikan, lanjut Tohari, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari bukti asli setoran pelunasan, fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan fotokopi KTP.
"Para jemaah memilih bersabar dan menunggu tahun depan," jelas Tohari.
Beruntung tidak ada jemaah yang memprotes keputusan ini, sebab masyarakat paham dan mengerti tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara global.
"Jemaah paham dan mengerti dikarenakan pandemi ini," pungkas Tohari. (iwd/iwd)