Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Lamongan, Banjir Sidomulyo mengatakan, 1.646 yang telah melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) tersebut terdiri dari 1.558 CJH dan 88 CJH cadangan.
"CJH yang sudah melakukan pelunasan jumlahnya 1.646 CJH dari 1.682 CJH yang berhak lunas. Selebihnya yang tidak melakukan pelunasan itu ada yang sudah meninggal, sakit permanen dan mengundurkan diri," kata Banjir Sidomulyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Banjir menjelaskan, CJH yang seharusnya berangkat tahun ini akan dijadwal ulang berangkat tahun 2021. "Dan sesuai dengan konferensi pers Menteri Agama tadi, bahwa yang akan diberangkatkan tahun 2021 Masehi atau 1442 H adalah CJH yang sudah melakukan pelunasan," ujarnya.
Ada 2 pilihan yang diberlakukan Kemenag RI terkait BPIH yang telah lunas. Pertama yaitu setoran pelunasan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pilihan kedua, kata Banjir, yaitu setoran biaya pelunasan BPIH dapat diambil kembali oleh CJH dengan mengajukan surat permohonan pengambilan terlebih dahulu.
"Meski setoran pelunasan BPIH boleh diambil, namun hingga saat ini belum ada CJH di Lamongan yang mengajukan permohonan pengambilan setoran BPIH. Tapi saya kok berasumsi bahwa CJH tidak mau ribet, mungkin dana disimpan di tabungannya masing-masing," terangnya.
Bila CJH ingin mengambil setoran pelunasan BPIH, mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis pengembalian setoran pelunasan kepada Kakanwil Kemenag Lamongan. Pengajuan tersebut dengan menyertakan lampiran bukti-bukti asli setoran lunas, seperti foto copy buku tabungan, foto copy KTP dan menunjukkan aslinya. (fat/fat)