Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Blitar, Syaikul Munib mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan data detail jumlah CJH. Adapun data sekitar 1.000 CJH itu direkap berdasarkan pelunasan tahap kedua.
"Ya hampir 1.000 itu. Ini kami masih rekap berdasarkan pelunasan tahap kedua. Sekaligus proses pengurusan dokumen-dokumennya," kata Munib dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan haji 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenag No 494 tahun 2020. Pembatalan dilakukan akibat pandemi COVID-19, karena hingga 1 Juni Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2020 Masehi.
Meski sudah ada keputusan pembatalan keberangkatan, namun Munib mengaku proses pengurusan dokumen dan persyaratan lainnya masih terus dilanjutkan. Seperti pemberian vaksin meningitis, hingga saat ini sudah 80 persen CJH telah mendapatkan.
"Sudah 80 persen yang divaksin meningitis. Tapi tidak papa, kan vaksin ini masa berlakunya sampai 5 tahun untuk orang dewasa. Kalau anak-anak masih bisa berlaku sampai 3 tahun. Jadi kalau berangkat tahun depan, tidak perlu vaksin lagi," imbuhnya.
Begitu juga untuk pengurusan paspor, menurut Munib terus berjalan dan saat ini sudah 80 persen telah jadi. Pengurusan dokumen akan dihentikan, ketika CJH mengajukan mundur atau meninggal dunia.
Dalam SK Kemenag itu juga diatur mekanisme CJH yang mengundurkan diri. Terutama soal pengembalian uang yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Karena keputusannya baru kami terima, kami akan sosialisasikan dulu. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan mengundurkan diri ya," pungkasnya. (fat/fat)