Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Hal ini merupakan imbas dsri Pemerintah Arab Saudi yang belum membuka akses akibat pandemi COVID-19.
"Sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun ini berjalan 34.516, prioritas lansia ada 353, pembimbing KBIHU 47 orang dan petugas Haji Daerah (PHD) 236 orang," kata Kakanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (2/6/2020).
Lalu, kapan para calon jemaah haji ini berangkat? Ahmad memaparkan keberangkatannya ditunda satu tahun, atau tepatnya tahun depan. Pihaknya juga akan menyimpan setoran para calon jemaah yang sudah lunas.
"Terkait dengan jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020, ia akan menjadi jemaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah," papar Ahmad.
"Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah," imbuhnya.
Tak hanya itu, para jemaah juga bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran. Ahmad menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag Kabupaten atau kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan file asli dan foto copy KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi," pungkasnya. (hil/fat)