PT KAI Daop 9 Jember memperpanjang masa pembatalan perjalanan kereta api (KA) penumpang hingga 30 Juni 2020. Pembatalan operasi perjalanan KA tersebut berdasarkan pertimbangan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 masih terus dilakukan. Sehingga pergerakan atau mobilitas masyarakat yang akan menggunakan KA untuk bepergian harus dibatasi.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah, mengatakan perpanjangan pembatalan operasi KA diatur dalam Keputusan Menhub RI No KM 116 Tahun 2020 terkait perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan sehingga tidak menutup kemungkinan dapat berubah sewaktu-waktu," ujarnya kepada wartawan.
Namun, kata Agus, KAI Daop 9 Jember tetap melakukan perawatan sarana dan prasarana yang ada sehingga kehandalannya dapat terjaga apabila sewaktu waktu perjalanan KA beroperasi kembali.
"Saat perjalanan KA berhenti beroperasi, bukan berarti kami tidak melakukan perawatan. Berbagai perawatan mulai dari sarana, prasarana, hingga pemantauan terhadap SDM yang ada terus kami lakukan guna memastikan kehandalannya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19," tambah Agus.
PT KAI Daop 9 Jember sendiri telah membatalkan 23.544 tiket pada bulan April, dan 8.193 tiket pada periode 1-30 Mei. Dari total 31.737 tiket yang telah dibatalkan tersebut, 51% (16.262) pembatalan dilakukan lewat aplikasi KAI Access, dan sisanya dilakukan di loket stasiun.
KAI siapkan Pedoman New Normal untuk Pelanggan Kereta Api. Sejalan dengan hal tersebut, PT KAI sudah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang, sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.
Agus menerangkan pedoman New Normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penanganan penyebaran COVID-19.