"Ada beberapa pertimbangan, namun kemudian keputusan yang diambil titik domainnya di kabupaten/kota masing-masing. Gubernur melakukan mediasi kepada kepala daerah Surabaya Raya untuk mengevaluasi proses perjalanan PSBB 1 dan 2. Keputusan diambil Surabaya, Sidoarjo, Gresik," Kata Ketua Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono saat Konferensi Pers Update COVID-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020).
"Mempertimbangkan hasil rapat Forkopimda kepala daerah Surabaya Raya, pada tanggal 23 Mei sampai hari ini yang dihadiri Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, disepekatai perpanjangan PSBB," lanjut Heru.
Heru menjelaskan setelah pertemuan Forkopimda Jatim dengan 3 kepala daerah Surabaya Raya memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Perpanjangan PSBB akan dimulai dari Selasa 26 Mei 2020-Senin 8 Juni 2020.
"Masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ke-3. Keputusan tersebut setelah Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya menyetujuinya," jelasnya.
PSBB Surabaya Raya Jilid 3, lanjut Heru, sudah ditetapkan melalui KepGub Nomor 188.258/013/KPTS/2020 Tentang Perpanjangan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Surabaya Raya.
"Memutuskan perpanjangan PSBB ke-2 selama 14 hari dari 26 Mei sampai 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali," pungkasnya.
Tonton juga video 'Zona Merah di Jawa Timur Semakin Banyak':
(iwd/iwd)