Kasatpol PP Kabupaten Madiun Didik Hariyanto mengatakan, ketujuh warga itu merupakan warga sekitar lokasi. "Ini juga masih dalam masa pandemi COVID-19 maka kita langsung meluncur ke lokasi dan dilakukan rapid test. Untuk hasil masih menunggu," ujarnya, Minggu (24/5/2020).
Didik menambahkan, razia dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang mengaku resah. Terlebih, lokasi pesta miras dekat dengan masjid.
"Atas informasi masyarakat jika ada tempat sering dibuat pesta miras karena lokasi dekat dengan masjid," paparnya.
Warga yang terjaring razia itu sempat membantah sedang berpesta miras. Meski barang bukti tampak di lokasi.
"Ndak tahu Pak milik siapa," ujar salah satu dari tujuh warga yang diamankan.
Pantauan detikcom, tim gabungan Satpol PP dan BPBD yang mengenakan APD protab COVID-19, menyemprot lokasi pesta miras dan rumah penjual miras dengan disinfektan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini