Hari Raya Idul Fitri 1441 H sudah semakin dekat. Pemprov Jatim telah mengimbau untuk meniadakan salat Id. Lantas bagaimana rekomendasi dari MUI Jatim?
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah salat Id diperbolehkan atau tidak. Pada dasarnya MUI Jatim tetap menyerukan kepada umat Islam khususnya di Jatim untuk menyambut Idul Fitri 1441 H.
"Sambutan itu bisa menghidupkan syiar islam, dengan membaca takbir, tahmid dan tahlil serta sedapat mungkin ikut melaksanakan salat Id, mengingat bahwa shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah, merupakan syiar agama, dan hanya dilaksanakan satu tahun sekali," kata Ainul dalam keterangan resminya kepada detikcom, Jumat (22/5/2020).
Ainul menjelaskan bahwa saat ini dalam suasana menghadapi musibah COVID-19, pelaksanaan takbir dan Salat Id dapat disesuaikan dengan keadaan.
"Mengacu pada Fatwa MUI Nomer 14 tahun 2020, pada dasarnya kuncinya adalah pada upaya pengendalian guna pencegahan penularan COVID-19. Selama upaya pengendalian dapat dilakukan, yaitu dengan cara menaati protokol pencegahan COVID-19, maka aktivitas di masjid atau musala tidak ada alasan untuk ditiadakan," jelasnya.
Sementara untuk takbir keliling, kata Ainul, masih dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan beberapa orang saja dalam satu mobil dengan tetap menjaga physical distancing di dalam mobil serta menggunakan masker.
"Sedangkan takbir di masjid dan musala bisa dilaksanakan oleh beberapa orang saja dengan tetap dijaga adanya kerumunan orang banyak. Selebihnya takbir bisa didengungkan di rumah-rumah," terangnya.
MUI Jatim menambahkan untuk pelaksanaan salat Id di masjid/musala harus mematuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan membawa alas salat/sajadah sendiri.
"Untuk menghindari konsentrasi massa yang terlalu banyak, pelaksanaan salat Id di suatu kawasan dapat dipecah di beberapa tempat, diharapkan ada sikap persuasif dari pejabat setempat untuk membantu menata, sehingga tidak menyulut keresahan," terang Ainul.
"Bagi warga masyarakat yang berstatus sakit, PDP, ODP atau yang positif, diminta tidak ikut berjemaah di masjid atau musala, tetapi dapat melakukan salat Idul Fitri sendiri di tempatnya masing-masing termasuk di tempat menjalani karantina," ujarnya.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah dilakukan seperti biasa dengan khotbah Idul Fitri. Atau bagi yang tidak bisa berjemaah dapat melakukan salat sendiri tanpa ada khotbah. Sedapat mungkin pelaksanaan shalat secara berjemaah dilakukan secara cepat dengan cara memperpendek khotbah dan memilih bacaan surat-surat pendek," lanjutnya.
MUI Jatim juga menyerukan kepada khatib di mana pun untuk membacakan doa dalam khotbahnya, meminta segera dibebaskan dari wabah COVID-19.
Selain itu, MUI Jatim menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk mempertebal keimanan kepada Allah SWT dan menjadikan musibah COVID-19 sebagai sarana muhasabah, serta menyikapinya secara seimbang, antara sikap sabar dan tawakkal, serta ikhtiar lahir dan batin.