Operasi gabungan langsung dipimpin Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang Letkol (inf) Tommy Anderson dengan mendatangi kawasan niaga ternama di Kota Malang, yakni Pecinan di sekitaran Jalan Mgr Suryo Pranoto, Kota Malang, Jumat (22/5/2020), siang.
Tim gabungan menyisir pertokoan di sepanjang kawasan Pecinan. Tak sekadar hanya imbauan, petugas juga langsung diikuti penutupan tempat usaha.
"Kita tidak boleh main-main dengan bahaya Corona. Hingga hari ini, pasien positif sudah berjumlah 30 orang, dan yang cukup memprihatinkan adalah satu pasien positif meninggal dunia hari ini," tegas Wali Kota Malang Sutiaji dalam keterangan tertulis.
Sutiaji meminta masyarakat Kota Malang bisa mengikhlaskan diri untuk menerapkan social distancing dan jaga jarak agar penyebaran virus COVID-19. Warga diimbau agar memilih berada di rumah, apalagi saat ini Kota Malang dalam masa PSBB.
"Jadi ayo kita semua mengikhlaskan diri tidak bergerumbul, berkelompok, berhimpun di keramaian, kita di rumah saja, "pesan tegas Walikota Sutiaji.
Sementara Kapolresta Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, setiap kerumunan adalah potensi terjadinya penyebaran virus COVID-19. Karena di luar niaga yang ditentukan dalam Peraturan Wali Kota Malang No 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dilarang untuk membuka usahanya.
"Selain jual sembako dan apotik (obat-obatan), maka semua jenis perniagaan di pusat perdagangan harus tutup. Pecinan adalah pusat perdagangan, maka menjadi perhatian kita, dan kita tutup," kata Leonardus terpisah.
Dandim 0833 Kota Malang Letkol (inf) Tommy Anderson menambahkan, jangan sampai tenaga medis merasa berjuang sendiri karena minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya virus Corona.
"Jangan biarkan dokter dan nakes (tenaga kesehatan) merasa berjuang sendiri, hanya karena kita egois, dengan tetap saja beraktifitas dalam kerumunan dan tidak menggunakan masker," tandas Tommy.
Pertokoan yang ditemukan membuka usaha, akhirnya memilih untuk tutup. Petugas meminta mereka mentaati aturan PSBB yang sudah diberlakukan mulai 17 Mei 2020 sampai dengan 30 Mei 2020 nanti. (fat/fat)