Pemeriksaan di batas Kota Malang diperketat menjelang Lebaran. Kendaraan yang masuk wajib menjalani pemeriksaan mulai surat kendaraan, identitas hingga kesehatan pengemudi dan penumpang.
Pantauan detikcom, petugas gabungan melakukan penyekatan di pos check point Graha Kencana di tapal batas Kota Malang dari arah utara.
Kendaraan plat nomor polisi luar Malang diarahkan ke lokasi pemeriksaan. Baik roda dua maupun kendaraan roda empat. Untuk pertama, petugas meminta identitas pengemudi dan penumpang yang berada di dalam mobil.
Petugas juga memeriksa angkutan barang yang melintas. Seperti ketentuan yang berlaku, pemeriksaan sesuai protokol kesehatan ikut diterapkan.
Ketika ditemukan bukan warga Malang, sanksi berupa teguran tertulis diberikan. Kemudian mereka diminta putar balik menuju tempat asal. Sudah banyak kendaraan yang nekat masuk Kota Malang tanpa keperluan yang jelas diminta kembali.
Sanksi teguran tertulis juga diberikan kepada pengemudi yang tak memakai masker ketika berkendara.
"Masih banyak pengemudi yang tidak memakai masker. Selain bukan warga Malang tetapi nekat mau masuk. Tanpa keterangan jelas, maka kita minta putar balik," ujar Kapos check point Graha Kencana, Kota Malang, Iptu M Syaikhu saat ditemui detikcom di lokasi, (21/5/2020).
Syaikhu mengatakan, dari penyekatan juga banyak menemukan warga yang tak memiliki alasan jelas untuk datang ke Kota Malang. Bahkan beberapa mengakui hanya sekadar ingin jalan-jalan memanfaatkan momen hari libur.
"Ada juga warga luar Malang yang ingin masuk Kota Malang hanya untuk sekedar jalan-jalan dengan berkendara, atau juga untuk berbelanja, karena hari ini tanggal merah. Semuanya kita minta putar balik," beber Syaikhu.
Banyak pengendara roda dua dengan plat luar Malang yang terlihat kebingungan saat tertangkap penyekatan di pos check point Graha Kencana. Beberapa dari mereka mengaku, tak memiliki surat keterangan tugas atau kerja agar bisa masuk Malang.
"Tadi diminta menunjukkan surat tugas, tapi kami tidak punya. Selanjutnya diminta putar balik," kata seorang pria yang mengendarai motor plat W usai menjalani pemeriksaan.
Teguran tertulis diberikan petugas kepada yang melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah memasuki hari kelima ini.
Sekadar diketahui, ada tujuh check point yang tersebar di Kota Malang. Yakni depan Karoseri Adiputro atau tapal batas wilayah utara, exit Tol Madyopuro, simpang empat Gadang, simpang tiga Kacuk, Bumiayi dan Simpang Tunggulwulung. Dari hasil rekapitulasi sejak 17 Mei hingga 20 Mei 2020, sudah ratusan kendaraan diberikan sanksi teguran karena melanggar aturan PSBB.