Pemkot Malang Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Pemkot Malang Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 09:10 WIB
Pemkot Malang mengimbau masyarakat menggelar salat Idul Fitri di rumah selama pandemi Corona. Terutama yang tinggal di zona merah.
Rapat koordinasi soal salat Id di Kota Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Pemkot Malang mengimbau masyarakat menggelar salat Idul Fitri di rumah selama pandemi Corona. Terutama yang tinggal di zona merah.

Sosialisasi salat Idul Fitri di rumah telah dilakukan Pemkot Malang melalui rapat koordinasi bersama tokoh agama, takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini," tutur Wali Kota Sutiaji di Balai Kota Malang, Kamis (21/5/2020).


Sutiaji juga menyampaikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur yang menekankan agar salat Id ditiadakan. Terutama di zona-zona merah.

"Sesuai hirarki dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut," tegas Sutiaji.

Sementara itu, takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan memiliki dua pandangan dalam menyikapi imbauan tersebut. Pertama mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan salat Id di rumah saja. Kedua, adanya harapan tetap bisa melaksanakan salat Id dengan menerapkan protokol COVID-19.


Adapula yang meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang secara tegas. Menanggapi itu, Wali Kota Sutiaji menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang.

"Kami sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB Kota Malang, berkaitan dengan kegiatan dan atau aktivitas ibadah dengan jemaah diperbolehkan memperhatikan protokol COVID-19 secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," tegas Sutiaji.

Namun demikian, Sutiaji lebih menekankan untuk salat Idul Fitri tidak digelar dan meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama atau keliling. Lalu meniadakan acara halal bihalal yang berpotensi mengumpulkan banyak orang selama pandemi.


Pemkot Malang bersama tokoh agama, takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan pada akhirnya menuangkan keputusan bersama untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di wilayah Pemerintah Kota Malang.

Sebelumnya takmir masjid Agung Kota Malang memastikan untuk menggelar salat Idul Fitri 1441 H. Keputusan itu juga diikuti puluhan masjid lain di Kota Malang dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.