Sementara takbiran keliling tidak diperbolehkan. Seperti yang disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.
"Pelaksanaan takbiran di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbiran keliling," kata Nur Ahmad, Rabu (20/5/2020).
Kemudian mengenai pembagian zakat fitrah atau zakat maal, pihaknya mengimbau petugas untuk menyalurkannya secara langsung ke mustahiq. Atau para penerima zakat.
Itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi media penularan virus Corona. Keputusan tersebut berdasarkan maklumat bersama Forkopimda Sidoarjo, MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat.
"Mekanisme pembagian zakat diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima," pungkasnya.
(sun/bdh)