474 Pelanggar PSBB di Kota Malang Kena Sanksi Teguran Tertulis

474 Pelanggar PSBB di Kota Malang Kena Sanksi Teguran Tertulis

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 14:24 WIB
psbb malang
Polisi memberi teguran tertulis bagi pelanggar PSBB Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Ratusan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Malang diberi sanksi teguran tertulis. Mayoritas pelanggaran adalah tidak mengenakan masker dan ojek online yang membawa penumpang.

Kasat Lantas Polres Malang Kota Kompol Priyanto mengatakan, sejak dilaksanakan PSBB hingga hari ini tercatat sudah 474 pelanggar yang diberikan sanksi teguran.

"Penindakan berupa pengisian blangko teguran diberikan kepada pelanggar. Karena di hari keempat sudah masa penindakan, setelah sosialisasi dan imbauan dilakukan pada 3 hari pertama pelaksanaan PSBB. Jumlahnya sebanyak 474 pelanggar," tegas Priyanto kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Priyanto merinci dari 474 pelanggar itu terbanyak karena tidak mengenakan masker saat berkendara dan ojek online yang nekat membawa penumpang.

Kesemuanya diketahui dari pemeriksaan pada ketujuh check point dan pos penyekatan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Terbanyak pelanggar adalah tidak menggunakan masker dan ojol (ojek online) roda dua yang mengangkut orang," beber Priyanto.

Sementara hasil rekapitulasi pelaksanaan PSBB Kota Malang hingga hari keempat ini, tercatat 21.063 motor yang diperiksa di tujuh check point dan pos penyekatan, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyai 11.530 kendaraan.

"Sementara yang diminta putar balik, karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku, untuk motor sebanyak 1.154 unit selama empat hari pelaksanaan PSBB. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 530 unit yang sudah diminta putar balik," pungkas Priyanto.

Sekadar diketahui, ada tujuh cek poin yang tersebar di Kota Malang. Yakni depan karoseri Adiputro atau tapal batas wilayah utara, exit tol Madyopuro, simpang empat Gadang, simpang tiga Kacuk, Bumiayu, dan Simpang Tunggulwulung. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.