Peristiwa tersebut diketahui pasca pemeriksaan di check point penanganan COVID-19, oleh tim gabungan di pintu keluar di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Senin (18/5/2020).
Personel piket Pos check point di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Iptu Ardhi Bita Kumala, mengatakan, terbongkarnya dugaan travel bodong ini berawal saat puluhan penumpang tidak bisa menunjukan identitas, saat diperiksa di ceck point. Ternyata KTP-nya dibawa sopir travel, yang menunggu di luar pelabuhan. Setelah dicek, ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki izin trayek.
"Sopirnya kita panggil dan kita minta surat-suratnya ternyata, tidak memiliki trayek, dan kendaraannya berplat hitam, sehingga langsung kita amankan," ungkap Ardhi Bita Kumala kepada detikcom, Senin (18/5/2020).
Dua kendaraan sewa jenis Hiace dengan No.Pol DK 7425 FB dan Hiace bernopol N 7502 YU beserta dua sopirnya yakni Siswanto warga Kecamatan Tempeh Lumajang dan Veto Herman Prasetyo warga Desa Gendoh Kecamatan Sempu Banyuwangi, diamankan Satlantas Polresta Banyuwangi.
"Sementara kita amankan. Karena mereka melanggar pasal 308 Jo 260 UU no 22 th 2009 tentang ijin trayek. Sementara seluruh penumpang, penanganannya diserahkan ke Gugus Tugas COVID-19," pungkasnya.
Salah satu penumpang asal Jember, Tiara Arwani mengaku mendapat tawaran temannya naik travel dari Denpasar menuju Jember dengan biaya Rp 250 ribu, dengan sewa fasilitas termasuk tiket kapal dan pengurusan surat kesehatan.
"Semuanya yang ngurus travelnya ya, jadi kita tinggal berangkat saja, tapi sekarang masih menunggu kapan akan diberangkatkan dari Ketapang, karena travelnya masih ada masalah dengan polisi," ungkap Tiara. (fat/fat)