"Masjid Agung, alun-alun dan semua lapangan aset Pemkab tidak diijinkan untuk digunakan menggelar salat Id, karena tidak akan mampu takmir mengontrol pendatang yang ikut berjemaah," kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Senin (18/5/2020).
Menurut Arifin, Masjid Agung Baiturrahman Trenggalek memiliki risiko tinggi apabila menggelar salat Id, mengingat biasanya ribuan masyarakat lokal maupun pemudik akan memilih masjid tersebut sebagai pusat pelaksanan salat Idul Fitri.
Kondisi itu dipastikan akan menyulitkan pihak takmir masjid dalam mengatur jemaah untuk menjaga jarak maupun menjalankan protokol kesehatan.
Bupati menginstruksikan agar kegiatan salat Id dilaksanakan di lingkungan kecil masing-masing dan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
"Silahkan salat Id dilakukan di lingkungan kecil atau dengan anggota keluarga sesuai imbauan MUI," ujarnya.
Selain itu pemerintah daerah juga melarang kegiatan takbir keliling. Aktivitas menyambut lebaran itu bisa dialihkan ke rumah masing-masing, sehingga menghindari aksi kerumunan massa. Sedangkan kegiatan open house dan anjangsana pada hari raya juga ditiadakan.
"Bersilaturahmi kita laksanakan secara virtual, kami seluruh pejabat dan pegawai pemerintah mengikuti anjuran pemerintah tidak melakukan open house, kami berharap seluruh masyarakat juga mematuhi dengan saling memaafkan dan mendoakan," imbuhnya.
Bupati Arifin berharap dengan berbagai upaya bersama itu Kabupaten Trenggalek bisa menekan jumlah warga yang terpapar virus Corona.
"Dengan kita disiplin mematuhi protokol kesehatan maka kemenangan terhadap Corona pun akan kita dapatkan," Kata Arifin.
Salat Idul Fitri di Rumah? Simak Panduan Lengkapnya:
(iwd/iwd)